"KEBEBASAN PERS memang penting bagi sifat negara DEMOKRATIS."

~ Sir William Blackstone (1723-1780)


Kode Etik Jurnalis TribunalNews


Bahwa kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan.

Bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi, jurnalis TribunalNews memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme. Atas dasar itu, jurnalis Tribunal Group wajib mematuhi Kode Etik Wartawan TribunalNews.

  1. Jurnalis TribunalNews berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggung jawab kepada pubIik.
    • Penjelasan: Sudah jelas.
  2. Jurnalis TribunalNews memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.
    • Penjelasan: Sudah jelas.
  3. Jurnalis TribunalNews menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
    • Penjelasan: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
  4. Jurnalis TribunalNews bersikap independen.
    • Penjelasan: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
  5. Jurnalis TribunalNews tidak beritikad buruk.
    • Penjelasan: Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
  6. Jurnalis TribunalNews menghormati privasi kecuali untuk kepentingan publik.
    • Penjelasan: Privasi adalah segala segi kehidupan pribadi seseorang dan keluarganya. Pengabaian atas privasi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum,
  7. Jurnalis TribunalNews tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentingan.
    • Penjelasan: Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi, Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Konflik kepentingan adalah suatu keadaan yang bisa mengaburkan sikap wartawan atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka wartawan menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut kepada publik melalui karya jurnalistiknya.
  8. Jurnalis TribunalNews tidak memiliki pekerjaan sampingan, terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempen garuhi integritasnya.
    • Penjelasan: Mengenai jenis pekerjaan-sampingan yang diperbolehkan dilakukan, dan organisasi yang bisa diikuti, oleh jurnalis TribunalNews merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  9. Jurnalis TribunalNews harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek.
    • Penjelasan: Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses verfikasi sesuai standar TribunalNews.
  10. Jurnalis TribunalNews harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.
    • Penjelasan: Cukup jelas.
  11. Jurnalis TribunalNews menghargai kesepakatan dengan nara sumber soal informasi latar belakang, “off the record”, dan narasumber anonim.
    • Penjelasan: Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. Yang dimaksud narasumber anonim adalah orang-orang yang terancam keamanannya apabila identitasnya dibuka. ldentitas yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang dikenali jati dirinya seperti nama, alamat, orang tua, nama sekolah, dan nama tempat kerja.
  12. Jurnalis TribunalNews dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan. informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam cerita/berita.
    • Penjelasan: Informasi vital adalah informasi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.
  13. Jurnalis TribunalNews dilarang menerima perlakuan istimewa dari narasumber atau pihak pihak yang berpotensi diberitakan.
    • Penjelasan: Perlakuan istimewa adalah pedakuan yang menyangkut fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran.
  14. Jurnalis TribunalNews tidak mendistorsi berita dan kutipan.
    • Penjelasan: Distorsi adalah tindakan sengaja untuk menyimpangkan fakta dari substansi atau konteksnya.
  15. Jurnalis TribunalNews tidak mendistorsi foto dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi, selalu disertai penjelasan.
    • Penjelasan: Sudah jelas.
  16. Jurnalis TribunalNews mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak menghalang-halangi kepentingan publik.
    • Penjelasan: Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  17. Jurnalis TribunalNews tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana.
    • Penjelasan: Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
  18. Jurnalis TribunalNews segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
    • Penjelasan: Ralat dan hak jawab atas pemberitaan dilakukan segera setelah kekeliruan itu diketahui. Untuk media cetak, ketentuan soai ralat dan hak jawab menyesuaikan regulasi dewan pers. Untuk media penyiaran, sesuai regulasi KPl. Pada media siber, dilakukan sesuai Panduan Media Siber Dewan Pers.
  19. Jurnalis TribunalNews dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.
    • Penjelasan: Sudah jelas.
  20. Jurnalis TribunalNews tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
    • Penjelasan: Sudah jelas
  21. Jurnalis TribunalNews tidak menyamarkan iklan sebagai berita.
    • Penjelasan: Sudah jelas

TribunalNews.com