Oleh: Hotman Samosir
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi TribunalNews.com
Jakarta || Momentum 3 Mei, dunia merayakan kebebasan pers seolah ia telah mapan. Padahal, realitasnya justru sebaliknya, kebebasan pers sedang mengalami dekadensi sistemik. Sejak Deklarasi Windhoek yang kemudian dilembagakan oleh United Nations (UN) – Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) melalui United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) 1993, dunia sepakat bahwa pers bebas adalah prasyarat demokrasi. Namun hari ini, konsensus itu lebih banyak hidup sebagai dokumen politik daripada realitas empiris.
Masalah utama kebebasan pers modern dan era digital bukan lagi sensor kasar ala rezim otoriter klasik. Itu terlalu primitif. Yang terjadi sekarang jauh lebih berbahaya, pengendalian struktural yang tampak legal, tetapi substansinya membungkam. Pers tidak dibredel, ia “dipelihara” agar jinak.
George Orwell (1945) sudah lama mengingatkan: “Journalism is printing what someone else does not want printed; everything else is public relations.” Jika standar ini digunakan hari ini, maka sebagian besar media arus utama telah bergeser dari jurnalisme ke hubungan masyarakat kekuasaan.
Di titik ini, analisis Noam Chomsky dan Edward S. Herman (1988) menjadi sangat relevan. Media modern bekerja melalui mekanisme penyaringan (filtering system) mulai dari kepemilikan, iklan, sumber informasi, tekanan politik, dan ideologi. Ini bukan teori konspirasi, ini adalah arsitektur kekuasaan dalam industri media. Outcomenya, publik tidak disuguhi kebenaran, melainkan realitas yang sudah “dikurasi”.
Sindiran A. J. Liebling (1960) bahkan lebih brutal pernah menyatakan, “Freedom of the press is guaranteed only to those who own one.” Dalam konteks Indonesia, kalimat ini bukan lagi kritik, melainkan deskripsi faktual. Ketika media dimiliki dan terafiliasi oleh elite politik dan konglomerasi, maka independensi bukan sekadar terancam, tetapi secara struktural mustahil.
Lalu di mana negara? Di sinilah problemnya menjadi lebih serius. Negara tidak selalu tampil sebagai pelindung kebebasan pers, tetapi kerap hadir sebagai aktor yang ambigu, di satu sisi menjamin kebebasan, di sisi lain memproduksi instrumen pembatasan.
Kasus pembunuhan jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin a.k.a Udin (1996) adalah bukti paling telanjang bahwa negara bisa gagal total melindungi pers. Lebih dari dua dekade berlalu, aktor intelektualnya tidak pernah benar-benar terungkap. Ini bukan sekadar kegagalan penegakan hukum, tetapi bentuk impunitas struktural.
Masuk ke era reformasi setelah berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lex Specialis), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025, pola represi berubah, bukan hilang. Kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi, terutama saat peliputan isu sensitif dan demonstrasi. Aparatur yang seharusnya melindungi justru kerap menjadi pihak yang dilaporkan. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah negara benar-benar netral terhadap kebebasan pers?
Kriminalisasi dengan UU ITE (Amnesty International, 2025), pembakaran sadistik jurnalis Tribrata TV (2024) hingga serangan teror kepala babi dan tikus kepada jurnalis “Bocor Alus Politik” Tempo (2025) setelah kerap memuat isu-isu sensitif, dan pencabutan kartu liputan jurnalis CNN Indonesia (2025) setelah mempertanyakan program makan bergizi gratis (MBG) menunjukkan bahwa tekanan terhadap pers kini berevolusi. Tidak lagi harus membungkam jurnalis secara fisik, cukup lumpuhkan medianya. Ini adalah bentuk baru dari sensor intimidasi siber (cyber intimidation).
Lebih problematik lagi adalah penggunaan instrumen hukum untuk menekan jurnalis. Pasal-pasal karet terkait pencemaran nama baik atau penyebaran informasi sering kali digunakan terhadap kerja jurnalistik. Dalam praktiknya, hukum tidak lagi menjadi pelindung, tetapi alat negosiasi kekuasaan. Akibatnya, lahir fenomena yang paling berbahaya, swasensor sendiri (self-censorship).
Self-censorship adalah titik di mana kebebasan pers mati tanpa dibunuh. Tidak ada larangan, tidak ada sensor resmi, tetapi ada ketakutan yang terinternalisasi. Redaksi tidak lagi bertanya “apa yang benar?”, melainkan “apa yang aman?”. Ini adalah bentuk subordinasi paling halus, dan paling efektif.
Julian P. Assange (2011) pernah menyatakan, “If wars can be started by lies, peace can be started by truth.” Namun dalam realitas kekuasaan modern dan era digital, kebenaran sering kali diperlakukan sebagai ancaman. Mereka yang mengungkap justru dikejar, mengungkap temuan dianggap membuka aib negara, tak sejalan dicap disiden, terlalu kritis dianggap didanai asing, sementara mereka yang “menyembunyikan” dan menjilat, dilindungi dan diapresiasi hingga diundang ke istana.
Dalam konteks ini, Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) menjadi paradoks. Ia diperingati secara global, tetapi dilanggar secara sistemik. Ia dirayakan oleh negara, tetapi sering kali justru negara pula yang membatasinya. Ini adalah ironi yang tidak bisa lagi ditutupi dengan seremonial.
Kebebasan pers hari ini tidak sedang sekadar terancam, ia sedang direkayasa ulang agar tunduk pada kekuasaan dan pemodal.
Di Indonesia, kebebasan pers memang belum mati. Tetapi ia juga belum merdeka. Ia berada di wilayah abu-abu; cukup bebas untuk terlihat demokratis, tetapi cukup dibatasi untuk tidak membahayakan kekuasaan dan elite penguasa.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pers akan kehilangan fungsi filosofis dan historisnya dari sebagai pengawas (watchdog), pendidik (educator) hingga sebagai garda kontrol sosial (agents of social control), dan berubah menjadi alat legitimasi. Dan ketika itu terjadi, demokrasi tidak lenyap secara dramatis, ia terdistorsi secara perlahan, dari dalam hingga tidak berbekas.
Hari Kebebasan Pers seharusnya bukan perayaan. Ia adalah peringatan bahwa tanpa pers yang benar-benar bebas dan jaminan perlindungan kepada jurnalis sebagai profesi mulia (officium nobile) dalam menjalankan profesinya, kebenaran akan selalu menjadi korban pertama kekuasaan. Semoga.
Hotman Samosir: Aktivis dan Founder PILAR.