Depok  ||  Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka peringatan HUT ke-27 Kota Depok, Kamis (23/4/2026), mendadak ricuh. Jalannya sidang yang semula berlangsung khidmat berubah tegang setelah dihujani interupsi dari sejumlah anggota dewan.

Kericuhan bermula usai pembacaan sejarah singkat Kota Depok. Saat pimpinan sidang melanjutkan agenda, anggota DPRD langsung menyela karena menilai ada kejanggalan dalam penyebutan partai politik dalam forum resmi tersebut.

Endah Winarti menjadi salah satu yang pertama mengajukan interupsi dengan nada tegas.

“Izin interupsi, ketua. Izin ketua, Endah Winarti ketua Fraksi partai Demokrat DPRD Kota Depok. Tadi seluruh partai disebut, siapa yang hadir disebut. Tetapi Partai Demokrat lima kursi, belum disebut di DPRD Kota Depok. Saya sebagai ketua Fraksi, saya harus protes. Karena kita pernah punya presiden bapak Susilo Bambang Yudhoyono, presiden keenam Republik Indonesia.”

Pedoman Media Siber

Endah juga menambahkan bahwa bukan hanya partai Demokrat yang tidak disebut.

“Yang kedua, partai dari teman kami juga belum disebut. Partai PAN, partai PSI, partai PPP, partai Nasdem juga belum disebut.”

Interupsi kemudian dilanjutkan oleh Igun Sumarno yang menegaskan persoalan ini menyangkut kehormatan lembaga legislatif.

“Izin ketua, saya Igun Sumarno mewakili ketua DPD PAN Kota Depok sebagai koalisi Wali Kota dan anggota DPRD Kota Depok. Sebetulnya apa ketua, tidak disebut itu bukan akhir dari segalanya. Tetapi ini merupakan marwah lembaga kita. Ini forum resmi, ini ada di Perda, ada PP kita, kalau tidak salah. Jadi, mohon maaf, forum ini langsung didengar oleh seluruhnya. Saya terus terang, yang bikin siapa ini protokol persidangan.”

 Igun juga menyoroti susunan acara yang dinilai tidak lazim.

“Cara penyebutan pun, mengapa nggak Wali Kota dulu yang disebut? Biasanya dalam sidang-sidang atau HUT yang sebelumnya, setelah pimpinan, Wali Kota yang definitif, tidak ke mana dulu. Tolong direvisi kembali, bahwa ini sangat sakral. Seolah-olah DPRD Kota Depok itu hanya beberapa partai saja. Mohon ini jangan sampai terulang kembali.”

Kritik semakin menguat saat anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Demokrat, Edi Sitorus ikut menyampaikan pandangannya.

“Saya menambahkan dari ketua Fraksi Demokrat, termasuk tadi dari pak Igun. Jadi, tolong ke depan, dibaca dulu teks yang mau dibacakan. Jadi tidak ada ketersinggungan nanti. Kita partai koalisi juga, kita punya lima kursi belum dipanggil. Tadi kita diam.”

Edi juga secara tegas meminta evaluasi terhadap Sekretariat DPRD Kota Depok.

“Ini juga menjadi pertimbangan, tolong juga ditegur Sekwan DPRD Kota Depok. Ditegur Sekwan! Kenapa konsep ini kok tidak diteliti. Saya tidak tahu, apakah partai Demokrat diundang atau tidak diundang. Karena memang undangan juga belum sampai kepada saya.”

Edi menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal tersinggung, melainkan etika.

“Mohon maaf pak Hendrik, ini bukan keadilan, tapi etika. Ini yang kita koreksi adalah etika. Hati-hati dalam membaca yang dari Sekwan. Karena ini masalah partai politik, pasti ada ketersinggungan. Tapi kita kan tidak tersinggung, makanya kita koreksi. Hati-hati, ini ranahnya paripurna dan dilihat oleh publik.”

Dalam sambutannya, Wali Kota Depok, Supian Suri tampak berhati-hati saat menyebut partai politik.

“Yang saya hormati hadir bersama kita, pimpinan-pimpinan partai. Dari mulai, saya takut salah ini. Saya sebut saja dari partai PKS, Gerindra, Golkar, PDIP, PKB, Demokrat, Partai Amanat Nasional, PPP, PSI, Nasdem. Dari partai, sudah, takut ada yang ketinggalan. Tepuk tangan dulu buat pimpinan partai kita.”

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Gubernur Jawa Barat, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Depok dan Bekasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, unsur Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kapolres Metro Depok, perwakilan Dandim 05/08, Ketua DPRD Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Depok.

Turut hadir Kepala Pengadilan Agama Kota Depok, Kepala Kementerian Agama Kota Depok, Wali Kota Depok periode 1992–1996, Wali Kota Depok periode 2006–2016, Wakil Ketua DPRD Depok periode 2004–2009, KPU Kota Depok, Bawaslu Kota Depok, perwakilan BPS Kota Depok, pejabat instansi setingkat dan vertikal, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, pejabat sipil TNI-Polri, organisasi keagamaan, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan capaian Kota Depok yang berhasil meraih sejumlah penghargaan tingkat nasional, di antaranya penghargaan dukungan Call Center 112 terbaik dari Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, peringkat pertama pada ajang Penghargaan Pembangunan Tingkat Nasional 2025 oleh Bappenas, serta masuk lima besar kategori kabupaten/kota dengan prevalensi stunting di bawah 40,14 persen dalam pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting 2024.

Berdasarkan daftar hadir yang dibacakan pimpinan sidang, sekitar 49 anggota DPRD Kota Depok mengikuti rapat, dengan rincian 44 hadir langsung, 2 mengikuti secara daring, dan 2 tidak hadir karena sakit. Namun, data tersebut menuai sorotan karena jika dijumlahkan hanya mencapai 48 orang.

Pimpinan sidang oleh Ade Supriyatna juga tidak luput dari kritik karena dinilai kurang cermat dalam memimpin jalannya rapat.

Meski diwarnai interupsi, rapat tetap dilanjutkan karena tidak bersifat pengambilan keputusan dan tidak mensyaratkan kuorum. Namun peristiwa ini menjadi catatan serius bahwa dalam forum resmi negara, ketelitian, etika, dan penghormatan terhadap seluruh unsur yang hadir tidak boleh diabaikan.

 

(AHS)

 

satu Respon

Tinggalkan Balasan