Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Kamis, (23/4/2026). Foto: Dok. Istimewa
Depok || Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka peringatan HUT ke-27 Kota Depok, Kamis (23/4/2026), mendadak ricuh. Jalannya sidang yang semula berlangsung khidmat berubah tegang setelah dihujani interupsi dari sejumlah anggota dewan.
Kericuhan bermula usai pembacaan sejarah singkat Kota Depok. Saat pimpinan sidang melanjutkan agenda, anggota DPRD langsung menyela karena menilai ada kejanggalan dalam penyebutan partai politik dalam forum resmi tersebut.
Endah Winarti menjadi salah satu yang pertama mengajukan interupsi dengan nada tegas.
Baca juga:
Pedoman Media Siber
Endah juga menambahkan bahwa bukan hanya partai Demokrat yang tidak disebut.
Interupsi kemudian dilanjutkan oleh Igun Sumarno yang menegaskan persoalan ini menyangkut kehormatan lembaga legislatif.
Igun juga menyoroti susunan acara yang dinilai tidak lazim.
Kritik semakin menguat saat anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Demokrat, Edi Sitorus ikut menyampaikan pandangannya.
Edi juga secara tegas meminta evaluasi terhadap Sekretariat DPRD Kota Depok.
Edi menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal tersinggung, melainkan etika.
Dalam sambutannya, Wali Kota Depok, Supian Suri tampak berhati-hati saat menyebut partai politik.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Gubernur Jawa Barat, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Depok dan Bekasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, unsur Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kapolres Metro Depok, perwakilan Dandim 05/08, Ketua DPRD Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Depok.
Turut hadir Kepala Pengadilan Agama Kota Depok, Kepala Kementerian Agama Kota Depok, Wali Kota Depok periode 1992–1996, Wali Kota Depok periode 2006–2016, Wakil Ketua DPRD Depok periode 2004–2009, KPU Kota Depok, Bawaslu Kota Depok, perwakilan BPS Kota Depok, pejabat instansi setingkat dan vertikal, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, pejabat sipil TNI-Polri, organisasi keagamaan, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan capaian Kota Depok yang berhasil meraih sejumlah penghargaan tingkat nasional, di antaranya penghargaan dukungan Call Center 112 terbaik dari Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, peringkat pertama pada ajang Penghargaan Pembangunan Tingkat Nasional 2025 oleh Bappenas, serta masuk lima besar kategori kabupaten/kota dengan prevalensi stunting di bawah 40,14 persen dalam pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting 2024.
Berdasarkan daftar hadir yang dibacakan pimpinan sidang, sekitar 49 anggota DPRD Kota Depok mengikuti rapat, dengan rincian 44 hadir langsung, 2 mengikuti secara daring, dan 2 tidak hadir karena sakit. Namun, data tersebut menuai sorotan karena jika dijumlahkan hanya mencapai 48 orang.
Pimpinan sidang oleh Ade Supriyatna juga tidak luput dari kritik karena dinilai kurang cermat dalam memimpin jalannya rapat.
Meski diwarnai interupsi, rapat tetap dilanjutkan karena tidak bersifat pengambilan keputusan dan tidak mensyaratkan kuorum. Namun peristiwa ini menjadi catatan serius bahwa dalam forum resmi negara, ketelitian, etika, dan penghormatan terhadap seluruh unsur yang hadir tidak boleh diabaikan.
(AHS)
TribunalNews.com berkomitmen menjadi corong perubahan dan mencerdaskan bangsa lewat berita. Gabung dan dukung TribunalNews.com sekarang!


1