"KEBEBASAN PERS memang penting bagi sifat negara DEMOKRATIS."

~ Sir William Blackstone (1723-1780)


Landasan Hukum Kebebasan dan Perlindungan Pers di Indonesia


  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia – The Universal Declaration of Human Rights (UDHR): Article 19.
  2. International Covenant on Civil and Political Rights: Article 19.
  3. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945:
    Pasal 28: Menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
    Pasal 28E ayat (3): Mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
    Pasal 28F: Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lex Specialis):
    Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara;
    Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;
    Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran;
    Pasal 4 ayat (3): Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;
    Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM): Pasal 14 ayat (1) dan (2) menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi.
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights: Pasal 19.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 (19 Januari 2026).
  8. Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Dewan Pers.

TribunalNews.com